Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Cimahi Periksa 30 Saksi, Dugaan Korupsi Program Pelatihan Kerja Disnaker Masuki Tahap Krusial

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T08:29:47Z


KOTA CIMAHI – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program pelatihan tenaga kerja di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi terus bergerak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi kini telah memeriksa sedikitnya 30 saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang berlangsung dalam rentang tahun 2022 hingga 2024.

Pemeriksaan puluhan saksi tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan membongkar secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kompetensi dan penyerapan tenaga kerja masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengungkapkan bahwa para saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, mulai dari internal Disnaker hingga lembaga pelatihan kerja (LPK) yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Sampai sekarang sekitar 30 saksi sudah kami periksa dan dimintai keterangan,” ujar Fajrian saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini mencuat setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cimahi melakukan penggeledahan di kantor Disnaker Kota Cimahi pada April lalu. Dalam operasi yang berlangsung sekitar lima jam itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran program pelatihan kerja.

Barang bukti yang telah disita kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

Tak hanya memeriksa saksi, Kejari Cimahi juga terus melengkapi alat bukti lainnya, termasuk menyita sejumlah uang dari beberapa pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini memperkuat indikasi adanya aliran dana yang kini sedang ditelusuri oleh penyidik.

Meski demikian, Fajrian belum dapat mengungkap jumlah maupun asal-usul uang yang telah disita. Menurutnya, penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan ditemukan tambahan alat bukti baru.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini,” katanya.

Hingga saat ini, Kejari Cimahi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih fokus menghitung potensi kerugian negara, menelusuri dugaan gratifikasi, serta mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran publik tersebut.

Fajrian menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan dan alat bukti dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka belum bisa dilakukan saat ini karena masih ada rangkaian penyidikan yang harus diselesaikan. Target kami paling cepat dalam satu bulan ke depan, atau paling lambat dua bulan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena program pelatihan tenaga kerja merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat kesempatan masyarakat memperoleh pelatihan yang semestinya menjadi hak mereka.

Dengan puluhan saksi yang telah diperiksa serta penyitaan sejumlah barang bukti dan uang yang diduga terkait perkara, penyidikan kini memasuki fase krusial. Publik pun menanti langkah tegas Kejari Cimahi dalam mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan hingga tuntas. (Red)

×
Berita Terbaru Update