ASN Live TikTok Saat Jam Kerja, BKPSDM Cimahi Soroti Pelanggaran Etik dan Disiplin Aparatur

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

ASN Live TikTok Saat Jam Kerja, BKPSDM Cimahi Soroti Pelanggaran Etik dan Disiplin Aparatur

REDAKSI
Selasa, 19 Mei 2026


KOTA CIMAHI – Viral di media sosial, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi diduga melakukan siaran langsung atau live TikTok saat jam kerja. Peristiwa tersebut menuai sorotan publik dan dinilai mencoreng citra birokrasi di tengah tuntutan pelayanan publik yang profesional dan disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ASN yang menggunakan waktu dinas untuk aktivitas pribadi di media sosial merupakan perilaku yang tidak pantas dan bertentangan dengan etika aparatur negara.

“ASN itu dituntut menjaga profesionalisme dan integritas. Ketika ada yang melakukan live TikTok di jam kerja, tentu masyarakat akan menilai buruk terhadap kinerja birokrasi secara keseluruhan,” tegas Siti.

Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan justru mencari perhatian di media sosial saat masih mengenakan atribut kedinasan atau berada di lingkungan kerja.

Siti menambahkan, perilaku semacam itu tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah. Di tengah upaya membangun birokrasi yang disiplin, adaptif, dan melayani, aksi yang dinilai tidak profesional justru berpotensi merusak citra institusi.

“Media sosial memang hak pribadi, tetapi ada batasan dan etika yang harus dipahami ASN. Jam kerja adalah waktu untuk bekerja dan melayani masyarakat, bukan untuk membuat konten hiburan,” katanya.

BKPSDM Kota Cimahi juga mengingatkan seluruh ASN agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tetap mematuhi aturan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian yang berlaku. Jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan dapat dikenakan pembinaan hingga sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.

Viralnya kasus tersebut pun memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak warga menyayangkan masih adanya aparatur yang dianggap tidak menunjukkan sikap profesional di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.

Pemerintah Kota Cimahi berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar lebih menjaga etika, disiplin, dan marwah institusi. Fokus utama aparatur, kata Siti, tetap harus pada pelayanan masyarakat, bukan mengejar popularitas di media sosial saat jam dinas berlangsung. (Red)